Lubuklinggau

K-MAKI Kritik Pemkot Lubuk Linggau, Investasi Rp78 Miliar ke PDAM Tirta Bukit Sulap Namun Kondisi Makin Buruk

3
×

K-MAKI Kritik Pemkot Lubuk Linggau, Investasi Rp78 Miliar ke PDAM Tirta Bukit Sulap Namun Kondisi Makin Buruk

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan manajemen PDAM Tirta Bukit Sulap.

Hal ini menyusul terungkapnya LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAH KOTA LUBUK LINGGAU TAHUN 2025 Nomor : 47. B/T/LHP/DJPKN-V.PLG / PPD.01/05/2026 Tanggal : 29 Mei 2026 yang membeberkan carut-marut pengelolaan keuangan dan pelanggaran aturan di tubuh BUMD air minum tersebut.

Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Belitong walaupun jauh yang getol mengawasi kondisi PDAM TBS berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2025 menilai, kondisi keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap yang terus memburuk dan tidak kunjung diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen merupakan bukti nyata kegagalan pengawasan dari jajaran eksekutif Pemkot Lubuk Linggau.

“Kami sangat menyayangkan nilai penyertaan modal negara/daerah yang fantastis, mencapai Rp78.079.598.856,68 di tahun 2025, terkunci dalam ketidakpastian, angka sebesar itu di neraca daerah menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan nilai sebenarnya hanya karena kelalaian administrasi yang berulang.

Ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, ini adalah bentuk ketidakpatuhan hukum yang terstruktur,” tegas pihak K-MAKI dalam keterangannya.

Berdasarkan data audit unaudited 2025, PDAM Tirta Bukit Sulap mencatatkan kerugian sebelum pajak sebesar Rp408.799.940,82 akibat beban usaha yang membengkak melebihi pendapatan (Rasio Operasional mencapai 103.82%). Ironisnya, per 31 Desember 2025, sisa kas dan setara kas korporasi plat merah tersebut hanya tersisa Rp22.243.659,93.

K-MAKI menyoroti alasan manajemen yang berdalih tidak memiliki cukup uang tunai untuk menyewa jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) guna mengaudit laporan keuangan tahun 2024 dan 2025.

“Alasan tidak punya kas untuk bayar KAP itu sangat tidak profesional untuk ukuran BUMD dengan aset puluhan miliar rupiah, di senyalir ini lagu lama kaset baru , lihat di LHP BPK RI tahun tahun sebelumnya sering kali temuan ini, Dengan pengeluaran bulanan rata-rata mencapai Rp926 juta, sisa kas Rp22 juta itu artinya PDAM secara teknis di duga dalam kondisi kebangkrutan operasional (insolvensi riil).

Ini jelas-jelas di duga melanggar PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait asas akuntabilitas,” lanjutnya.

K-MAKI mengingatkan bahwa temuan BPK ini merupakan kelalaian berulang (non-compliance) dari tahun buku 2023.

Ketidakmampuan menyelesaikan rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang ditentukan secara hukum berpotensi memicu konsekuensi yuridis yang berat.

Sesuai Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun 6 bulan bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan rekomendasi BPK.

K-MAKI mendesak Wali Kota Lubuk Linggau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mengambil tindakan hukum yang berani , yaitu Evaluasi Total Coporate Governance berupa meminta Sekretaris Daerah selaku pengawas internal memperketat jalur koordinasi melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lubuklinggau, dan Copot Manajemen yang Tidak Kompeten, Jika manajemen baru yang masuk pada pertengahan 2026 tidak mampu melakukan akselerasi kepatuhan audit KAP dalam waktu 60 hari, Wali Kota harus menjatuhkan sanksi administratif berat berupa copot jabatan atas kelalaian fiduciary duty, serta Langkah Penyelamatan Aset Makro, Jangan sampai ketidakjelasan pengelolaan modal di PDAM ini mengorbankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkot Lubuk Linggau secara keseluruhan di mata BPK RI.

“Masyarakat Lubuk Linggau berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang prima dan pengelolaan uang daerah yang transparan.

Kami akan mengawal ketat Rencana Aksi (Action Plan) pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap ini agar tidak menjadi ladang kerugian negara yang lebih kronis ke depannya,” pungkas Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Belitong.

Sumber : Musirawasekspres.com
Link : https://musirawasekspres.com/k-maki-sototi-pemkot-lubuklinggau-investasi-rp-78-m-di-pdam-tirta-bukit-sulap-rawan-pembiaran-korporasi-sakit/